Assalamu Alaikum Wr.Wb. terima kasih telah berkunjung di bpdcidahu.blogspot.co.id silahkan tinggalkan komentar

Tuesday, 14 June 2016



Assalamu Alaikum Wr. Wb.

kali ini kami ingin berbagi kepada rekan sejawat yang kurang lebih Berisi tentang PROPOSAL PENGAJUAN DANA OPERASIONAL BPD dimana kita tahu setiap pencairan lembaga Desa Baik BPD LPM dan lembaga yang lain pada saat akan mencairkan dana yang dianggarkan di Desa membutuhkan pengajuan Proposal.
misalnya BPD akan mengajukan dana operasional, maka dibuatlah proposal pengajuan dan BPD . LPM ingin mencairkan dana operasional maka mesti mengajukan proposal pengajuan dana LPM. Begitupun lembaga Desa yang lainnya.  secara tersusun atau sistematika susunan pengajuan proposal BPD ini terdiri dari beberapa point:

1. COVER
    Cover berisi tentang atau mewakili dari isi proposal dari A-Z 

2. SURAT PENGAJUAN
    yang ditujukan kepada kepala Desa

3. LATAR BELAKANG
    berisi dalil-dalil atau dasar atau undang-undang yang menjadi dasar adanya BPD

4. TUJUAN
    berisi tentang adanya tujuan dibentuknya BPD berdasarkan Undang-undang 

5. KEGIATAN
    diisi dengan kegiatan BPD pada tahun saat proposal diajukan dan kegiatan diambil dari AGENDA KERJA    BPD yang sebelumnya sudah disahkan

6. MANFAAT
    berisi tentang manfaat diselenggarakan kegiatan sesuai dengan Agenda Kerja BPD

7. RENCANA ANGGARAN BIAYA
    diambil dari RAB Desa tahun anggaran berjalan, yang sudah dibahas BPD dan Pemerintah Desa

8. STRUKTUR ORGANISASI
    berisi tentang susunan anggota BPD yang terdiri dari ketua wakil ketua sekretaris bendahara dan komisi-komisi yang ada padanya.

9. PENUTUP
    penutup proposal pengajuan

10. RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN
      berisi tentang anggaran yang akan digunakan biasanya hanya 60% dari total anggaran satu tahun


untuk file Microsoft Wordnya silahkan download disini

Demikian semoga bermanfaat.


Wednesday, 27 April 2016




Info resmi dari Kementerian Sosial tentang lowongan operator dan pendamping keluarga harapan
silahkan buka alamat ini seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id/site/index

untuk tatacara login dan pendaftaran operator dan pendamping keluarga sejahtera silahkan lihat videonya di youtube.

klik disini untuk melihat video

Tuesday, 29 March 2016

Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan anda secara online ?





BPJS Ketenagakerjaan atau dulu disebut JAMSOSTEK adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah untuk mengakomodir uang setiap pegawai/karyawan baik swasta maupun negeri.

jadi setiap karyawan baik negeri maupun swasta wabil khusus karyawan pabrik sudah barang pasti mesti mengikuti aturan ikut JAMSOSTEK dimana salah satu tujuannya agar dikala ia berhenti bekerja masih ada simpanan Uangnya tentunya agar bisa dimanfaatkan di hari tua. jika dah tuaaaa......kalo masih muda ya jadinya jaminan hari mudaaa,,,,,wkwkwkk...

Baik yang akan saya bahas kali ini adalah bagaimana cara mencairkan/mengambil uang kita di BPJS Ketenagakerjaan secara online. secara umum tentunya ada 2 cara untuk mencairkannya:


  1. Ngambil Formulir Pengajuan Pencairan langsung dateng ke kantor BPJS Ketenagakerjaan 
  2. Ngisi Formulir Pengajuan Pencairan Secara Online (atau yang lebih dikenal dengan e-klaim)

yuuuu mariii,,,,,yang akan kita bahas adalah poin 2. langkah-langkahnya:


1. Masuk ke halaman muka BPJS Ketenagakerjaan 

> E-KTP              : isi dengan nomor Nomer Induk Kependudukan anda.
> Nama Lengkap: Isi sesuai KTP
> Tgl. Lahir        : Sesuai KTP
   Jika proses pengisian data diisi dengan benar maka akan muncul keterangan ini "data E-KTP valid. silahkan lanjutkan pengisian data anda"
lanjut isian




> No. Peserta         : diisi nomer pada kartu BPJS 










> Alasan Klaim        :isi sesuai yang anda harapkan
> Hanpone             : tentunya dengan nomer handpone yang masih aktif(kode akan dikirim ke nomer handpone anda)
> e-mail              : yang masih aktif (kode akan dikirim ke email anda dimana kode yang dikirim ke e-mail dan handpone akan sama )
> klik proses

setelah tahap proses ini selesai sob,,,tinggal tunggu yah sekitar 2-7 hari akan menerima konfirmasi email.

Wednesday, 9 March 2016

Surat Pertanggung Jawaban Lembaga BPD Cidahu lengkap

Sebagai bagian dari pertanggung jawaban lembaga BPD Cidahu yaitu membuat SPJ Lembaga BPD Desa Cidahu Tahun 2015.

dalam SPJ ini disertakan beberapa halaman diantaranya:
1. Coper
    memuat judul, tahun SPJ, 

2.  Laporan Penutupan kas
    yaitu surat laporan dari lembaga BPD ke Pemerintah Desa bahwa kas pada bulan ini akan ditutup 

3. Register Penutupan kas
    yaitu surat register yang menerangkan bahwa kas ditutup dengan jumlah saldo sekian-sekian

4. Buku Kas Umum
   yaitu catatan semua transaksi selama satu tahun administrasi baik transaksi masuk maupun        transaksi keluar, baik itu transaksi keuangan atau transaksi kegiatan.

5. Buku Kas harian
   yaitu berisi transaksi harian pada bulan tertentu

6. Buku pembantu pajak
   menerangkan pajak - pajak yang mesti dikeluarkan oleh lembaga selama satu tahun administrasi

7. Buku rincian objek belanja
   yaitu menerangkan selama satu tahun ini belanja barang apa saja untuk keperluan kantor

8. Buku bank 
  yaitu buku bank yang dimiliki lembaga diberdasarkan buku bank asli

untuk file lengkapnya dalam bentuk pdf-nya di google drive berikut, silahkan didownload

untuk file lengkap berupa office (yang bisa diedit) silahkan hubungi admin web bpdcidahu.blogspot.com

Terima Kasih telah berkunjung,,,,,,,,

Monday, 8 February 2016

Download formulir pengajuana NPWP


assalamu alaikum wr wb
bagi sobat yang belum membuat NPWP tentu mesti antreee ngambil formulir.
untuk itu saya sediakan link download formulir ajuan tersebut tentulah untuk mempermudah biar nanti kekantor pajak tinggal kasih dan tunggu ajahhhh,,,,namun ada baiknya ambil formnya  dikantor pajak.

Oya..sebenernya ada beberapa hal  yang mesti diperatiin jika agan agan dah nyampe di kantir pos, diantranya jangan lupa ngambil nomor antrian, trus terang aja saat ane datang malah langsung ngisi form aja, padahal kalo pengen lebih cepet kepanggil yang maha kuasa,,.eh kepanggil adminnya mestinya ngambil nomer antrian dulu baru ngisi form.

Setelah kepanggil trus kita nunggu beberapa saat nanti juga operatornya bilang pak,,mana bawa foto copy ktp nya ngga,,yah kalo bawa agan kangsun kasih tpi jangan dipinta lagi karena iu bwat arsip.

Nanti setelah nunggu bberapa saat kita akan dikasih kertas semacam kwitansi, ni bang nomer npwpnya dah keluar tapi abang harus nunggu dulu sekitar satu mingguan nanti baru nongol lewat mpos,,,

Begitulah kira kira setelah ntu tinggal kita bersabar dan berdoa sama yang maa kuasa semoga cepat dikirim. Amieeenn.
download disini

Wednesday, 9 December 2015


Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa. Adapun bidang usaha dan jenis usaha itu ditentukan oleh potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat desa.

Pembentukan BUM Desa sebuah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam aturan perundang undangan,
khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di bawah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.

  • Pasal 87
  1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
  1. pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90 dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan, b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di desa.

Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan dalam pasal 1 ayat (1) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa
  • Pasal 132 terkait dengan Pendirian BUM Desa
  1. Desa dapat mendirikan BUM Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.
  1. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
  3. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUM Desa.

Jadi Sekurang-kurangnya disini saya cantumkan ada 4 Dasar Hukum untuk pendirian BUMDesa
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
MARI MENUJU DESA MANDIRI DAN SEJAHTERA DENGAN DILANDASI IMAN DAN TAQWA