Assalamu Alaikum Wr.Wb. terima kasih telah berkunjung di bpdcidahu.blogspot.co.id silahkan tinggalkan komentar

Wednesday, 9 December 2015


Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa. Adapun bidang usaha dan jenis usaha itu ditentukan oleh potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat desa.

Pembentukan BUM Desa sebuah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam aturan perundang undangan,
khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di bawah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.

  • Pasal 87
  1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
  1. pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90 dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan, b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di desa.

Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan dalam pasal 1 ayat (1) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa
  • Pasal 132 terkait dengan Pendirian BUM Desa
  1. Desa dapat mendirikan BUM Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.
  1. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
  3. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUM Desa.

Jadi Sekurang-kurangnya disini saya cantumkan ada 4 Dasar Hukum untuk pendirian BUMDesa
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Alur Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
  1. Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) sebagai pasilitaror atau pihak yang memfasilitasi kegiatan Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, tokoh dan masyarakat Desa
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah pihak penyelenggara atau pemain saat Musyawarah Desa tentang APBDesa. 
  3. Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, Tokoh Agama dan para tokoh yang ada di Desa Tempat tinggal Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
  4. Bupati/Camat atau pihak Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) atau pihak yang telah di sahkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  1. Peran Kepala Desa
  • Menyiapkan SK Tim Penyusun
  • Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
  • Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
  • Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
  • Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
  • Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  • Menetapkan bendahara desa
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  • Menetapkan pengelolaan aset desa.
  1. Peran Sekertaris Desa
  • Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
  • Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
  • Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
  • Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
2. Peran BPD
  • Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
  • Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
  • Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
3. Peran Maysarakat
  • Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
  • Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
  • Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
  • Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
4. Peran Bupati
  • Melakukan Evaluasi
  • Melakukan Pembinaan
  • Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengampu Pemberdayaan Masyaraka Desa.

Demikian pihak-pihak yang berperan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
semoga bermanfaat. 

Ass,,,
salam sejahtera dan salam hangat untuk kawan bpdcidahu.com kali ini saya akan membagikan peraturan gubernur banten tahun 2015 tentang pedoman pemberian hibah

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN.

file PDFnya download disini 

Monday, 26 October 2015

aplikasi KUHP dan KUHAP


selamat pagi rekan semmwaaaNyuaa....

Di kesempatan ini saya coba sharee Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara yang saya dapat dari lawfile.blogspot.com semoga saja apa yang beliau share yaitu KUHP dan KUHAP yang sudah berbentuk aplikasi (exe) dapat bermanfaat bagi kita semua.

Yang tentunya ditengah kegersangan kita karena kekurang pengetahuan kita terhadap Undang undang yang sebetulnya sudah menjadi keharusan kita sebagai warga negara Indonesia tercinta ini untuk faham dan mengerti atau setidak-tidaknya tahu tentang aturan-aturan yang ada di Republik ini 

Mudah-mudahan aplikasi KUHP dan KUHAP ini bisa mengobati kehausan kita akan dahaga ilmu pengetahuan tentang perundang undangan.

silahkan download disini

Diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengelola operasional Sistem Informasi Hibah dan Bansos berbasis Online sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Sistem Informasi Hibah dan Bantuan Sosial berbasis Online bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan masyarakat mendapatkan informasi seputar hibah dan bansos kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun segala bentuk pertanyaan maupun pengajuan seputar Hibah dan Bantuan Sosial dapat disampaikan melalui :

  1. Akun Facebook      :        Bansos Banten
  2. Akun Twitter           :        @bansos_banten
  3. Website                  :        www.ehibahbansos.bantenprov.go.id

Thursday, 22 October 2015


JADWAL DAN LOKASI TES
SELEKSI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA

JADWAL SELEKSI AKTIF
  • Tahapan Seleksi Aktif Tenaga Pendamping Profesional dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 27 Oktober 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi tanggal 21 Oktober 2015 pada harian Radar Banten, website dan media lainnya.
  • Sekretariat Provinsi mengundang Peserta mulai pada tanggal 21 s.d 23 Oktober 2015, melalui telepon, email dan website resmi BPPMD Provinsi Banten.
  • Proses seleksi aktif Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Pemberdayaan
    dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: Tes Tulis dan Wawancara. Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2015 mulai pukul 08.30 WIB. sedangkan Tes Wawancara dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 Oktober 2015.  Jadwal Tes Wawancara Peserta akan dipublikasikan pada tanggal 23 Oktober 2015.
  • Proses seleksi aktif Pendamping Lokal Desa dilakukan melalui 1 (satu) tahap, yaitu: Tes Wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 Oktober 2015. Mulai Pukul 08.30 WIB. Jadwal Tes Wawancara Peserta akan dipublikasikan pada tanggal 23 Oktober 2015.
  • Sebelum Tes dimulai, Peserta diwajibkan untuk registrasi peserta mulai pukul 07.30 WIB. peserta akan diberikan arahan dan penjelasan teknis pada pukul 08.00 WIB.
LOKASI TES SELEKSI AKTIF
  • Seleksi Aktif Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) dilaksanakan di Aula BAPPEDA Provinsi Banten, Gd. BAPPEDA Lt.III, KP3B Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Serang.
  • Seleksi Aktif Pendamping Lokal Desa (PLD) dilaksanakan di Masing-Masing Kabupaten.
  • Kabupaten Serang, Aula Sekda Kabupaten Serang, Jl. Veteran No.1, Serang
  • Kabupaten Pandeglang, Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jl. A. Satria Wijaya No.1 Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Tangerang, GSG Kabupaten Tangerang Jl. Soma Winata No.4, Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Lebak, Aula Multatuli Gedung Setda Kabupaten Lebak, Jl. Abdi Negara No.3 Rangkas Bitung, Lebak
  • Perubahan Lokasi Tes akan dikonfirmasikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2015.
Pansel Sekprov Banten.

Wednesday, 21 October 2015

Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi

Tertanggal Jumat 16 Oktober 2015 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Daftar Pelamar Pendamping Desa Diantaranya:

1. Pendamping Tenaga Ahli
    silahkan Download disini

2. Pendamping Desa
    silahkan Download disini

3. Pendamping Lokal Desa
    silahkan Download disini

mudah-mudahan dengan dikeluarkannya surat ini bisa menyerap tenaga kerja yang ada di Daerah.
sumber diambil dari www.bppmd.bantenprov.go.id


Monday, 19 October 2015


Jakarta, Seruu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati mitra kerja 11 komisi dalam rapat pengganti Badan Musyawarah pada Senin dan akan mengesahkannya dalam rapat paripurna Selasa (4/11).
"Mitra kerja masing-masing komisi akan diketok (dalam rapat paripurna) dan bisa langsung kerja dengan mitranya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat.

Dia mengatakan perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja menjadi pembahasan di rapat pengganti Badan Musyawarah DPR karena dikhawatirkan mengganggu proses pengawasan komisi-komisi dalam parlemen.

Agus mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan tetap di Komisi X dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi mitra kerja Komisi VII," ujarnya.

Berikut daftar mitra kerja komisi yang disepakati:

1. Komisi I: Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Mabes TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Perum LKBN Antara, Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indoneisa, TVRI, RRI, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film.

2. Komisi II: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementeri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Kabinet, Ombudsman RI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negari, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

3. Komisi III: Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Sekretariat Jenderal (Setjen) Mahkamah Agung, Setjen Mahkamah Konstitusi, Setjen DPR, Setjen MPR, Setjen DPD, PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

4. Komisi IV: Kementerian Pertanian, Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional.

5. Komisi V: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, BMKG, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pengembang Wilayah Surabaya Madura, serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

6. Komisi VI: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemennterian Koperasi dan UKM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Sabang, Dewan Koperasi Indonesia

7. Komisi VII: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Koordinasi Geospasial, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, SKK Migas, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Eikjman, Dewan Riset Nasional, Dewan Energi Nasional, Pusat Peragaan Iptek

8. Komisi VIII: Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia

9. Komisi IX: Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosoal (BPJS) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan

10. Komisi X: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustaakan Nasional

11. Komisi XI: Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, Setjen Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan. [ant]

Monday, 5 October 2015



Salah satu kewajiban BPD yang belum tertuntaskan adalah membuat Tata tertib, yang berisi tentang segala hak dan kewajiban serta garis koordinasi nya dengan pemerintah Desa.

BPD wa bil husus Desa Cidahu sampai saiki belum meresmikan (membuat) tata tertib yang semestinya sudah dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah sumpah jabatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Namun di karenakan usia tumbuh dan gairah Pemerintah Desa masih terbilang muda dan masih pada masa pensesuaian karena dukungan Pemerintah Pusat secara serius dapat dibilang anyar, dibuktikan dengan melahirkan Undang-undang tentang desa pada tahun 2014 maka tentu penyelenggaraannya pun belum Optimal.

Secara garis besar Rancangan Tata tertib BPD ini dibagi kedalam XII bab, diantaranya:

BAB I terkait      KETENTUAN UMUM

BAB II terkait     KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN                                                           PERMUSYAWARATAN DESA CIDAHU CIDAHU

BAB III terkait    PEMILIHAN, PENETAPAN DAN PERESMIAN

BAB IV terkait    PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN                                           BPD   ANTAR WAKTU

untuk lebih lengkapnya silahkan Downloadd disini!

Sunday, 4 October 2015









Sebagai lanjutan dari lampiran I, kali ini kami rilis lampiran II dimana arah dan tujuan aliran dana Desa tersalurkan pada bidang-bidang berikut:
I. BIDANG KESEHATAN
Program Kesehatan
Penguatan kelembagaan Posyandu
Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Peningkatan Sarana Prasarana Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat
II. BIDANG PEKERJAAN UMUM
 Program Pekerjaan Umum 
 Perawatan  Kantor Desa 
 Pembangunan Sarana Prasarana Desa Lainnya 
 Program Padat Karya 
 Pembangunan Fisik - 2 
 Program Pembangunan Prioritas Desa 
 Pembangunan Fisik - 1 
III. BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ADMINISTRASI PUBLIK
Kegiatan Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
Penguatan Kelembagaan BPD
Penunjang pelaksanaan Pilkades
IV. BIDANG OTONOMI DESA
Program efektivitas  Otonomi Desa
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pemberdayaan dan Pelestarian Lembaga Adat
Penetapan Peraturan Desa
Penetapan Kerjasama Antar Desa
Operasional Pemerintahan Desa
Penghasilan tetap kades & perangkat desa
Penunjang Pemerintahan Desa
Penyusunan Capaian Kinerja, Keuangan & Regulasi Pemerintahan Desa
Peningkatan Kapasitas Pemerintah, Lembaga & Masyarakat Desa
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa
Penguatan Kelembagaan Pelestarian Hasil Pembangunan (BP-SPAMS, Tim Pelestarian Hasil PNPM Perdesaan, Tim Pengelola Pasar Desa, dll)
Pembentukan Lembaga BUMDes
Penyusunan Data Profil Desa
V. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penguatan kelembagaan TP-PKK Desa
VI. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Program Kepemudaan dan Olahraga
Penguatan Lembaga Karang Taruna
VII. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Penguatan Kelembagaan RT/RW
Penguatan LPM & KPM

file lengkapnya silahkan Download disini 

Saturday, 3 October 2015

BPD serta salah satu panitia pilkades membahas teknis pelaksanaan PILKADES 2015.

Pada pelaksanaan PILKADES kali ini diikuti oleh lima pasangan calon kepala Desa yaitu:
1. Bapak Ujang asal kampung ciateul
2. Bapak Edi asal kampung ciateul 
3. Bapak Yoyon 
4. Bapak H. Engkus asal kampung Jalupang Pasar
5. Bapak Cecep asal kampung Jalupang Pasar.
kali ini kandidat calon kepala Desa berasal dari dua kampung (besar) di wilayah Desa Cidahu yaitu Jalupang Pasar dan Ciateul.

Friday, 2 October 2015

Lampiran Anggaran Belanja Perubahan Desa Cidahu  

Sebagai upaya dari transparansi penyelenggaran Pemerintahan Desa Cidahu katanya sihhhhh berikut ini saya sediakan link download lampiran  I APBDes Perubahan Desa Cidahu Tahun anggaran 2015 sekaligus peruntukannya
moga moga dengan diunggahnya file ini kemudian didownload mampu membuka hati dan pikir masyarakat Desa Cidahu dan ikut mengawasi Pemerintahan di Desa kita tercinta. agar fungsi kontroling dari masyarakat semakin hidup sadar dan terbuka.

lebih dari itu juga semua masyarakat bisa menjadi agen pembangunan bagi Desa Cidahu dari semua lini berdasar kemampuan dan kompetensinya masing masing, ada yang ahli dibidang kesehatan misalnya jadilah agen kesehatan untuk Desanya, ada yang kompeten dibidang pendidikan jadilah agen pendidik di lingkungan Desanya ada yang ahli dibidang pertanian jadilah agen dibidang pertanian tentunya.

semua agen berdasarkan kompetensi tersebut mampu menularkan pada masyarakat lainnya yang pengetahuannya tentang bidang tersebut kurang bisa. semakin banyak masyarakat yang terttular oleh para agen pembangunan maka semakin meratalah pembangunan

huaaaahaaa haaaa........tinggi ambo pembahasan ini



Download disini

Salah satu agenda kerja BPD Cidahu 2015 adalah Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. yang tentu ini menjadi perhatian tersendiri bagi kami untuk mampu meyakinkan dan memberi penguatan kepada pemerintahan tentang kemanfaatan dan skala prioritas penggunaan dana yang sesuai dengan Keputusan Bupati atau aturan Kementerian Desa.

tarik ulur penggunaan anggaran, kritisisasi alokasi anggaran dan prioritas tidak terjadi ditahun ini karena sebagian besar perhatian dicurahkan kepada aturan Umum yang sudah ditetapkan kementerian wabil khusus kementerian Desa.

namun demikian peran kontroling pelaksanaan Pemerintahan Desa dari semua elemen masyarakat mesti tetap lekat agar percepatan pembangunan di Desa kita tercinta segera terwujud.


Bulan ini disibukkan dengan administrasi kelembagaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa menuju desa madani "baldatun thoyibatun wa robun ghofur".

Meski pembahasan Anggaran Pendapata dan Belanja Perubahan begitu singkat dan padat mengingat tuntutan pemkab, berikut ini adalah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cidahu tentang APBDesa Perubahan tahun 2015.

semoga dengan dilampirkannya file ini agar bisa didownload oleh sekalian masyarakat khususnya masyarakat Desa Cidahu supaya tidak ada salah paham atau kejahatan anggaran

Download file SK BPD tentan APBD-P lengkapnya disini

Berikut ini adalah Peraturan Desa Cidahu tentang Anggaran Pembelanjaan Desa Cidahu Perubahan
yang telah dilaksanakan tertanggal 27 September 2015 kemarin.
Download Klik disini

Wednesday, 30 September 2015


berikut ini adalah lampiran bupati tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2015





BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIDAHU
KECAMATAN BANJARSARI
Sekretariat: Balai Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari Kab. Lebak

--------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                       Cidahu , 25 September 2015
                                                                                                                 Kepada
Nomor             :   06/S.Und/BPD-Cdh/V/2015                                          Yth. Sdr. ………………
Lampiran         :   1 (satu) Helai                                                                 
Perihal             :   Undangan
                                                                                                                  di- Tempat
                                                                                                                                                    
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Sehubungan  dengan  akan  dilaksanakan  Rapat  Pembahasan RAPBDesa-Perubahan Desa Cidahu   Kecamatan Banjarsari Tahun 2015,   dengan   ini   kami   mengundang kehadiran saudara   pada:

Hari                 Senin
Tanggal            27 September 2015
Pukul               : Jam 13.00 s/d selesai
Tempat             Balai Desa Cidahu
Acara               Rapat  Pembahasan RAPBDesa-Perubahan
dengan Pejabat Pelaksana Teknis Desa Cidahu
Tahun anggaran 2015

Demikian undangan ini disampaikan atas   perhatian dan   kehadirannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.


                                                                            Ketua BPD Cidahu,



                                                                             Hasan
Tembusan :
            1. Yth. Camat Banjarsari
            2. Yth. Kepala Desa Cidahu


MARI MENUJU DESA MANDIRI DAN SEJAHTERA DENGAN DILANDASI IMAN DAN TAQWA