Diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengelola operasional Sistem Informasi Hibah dan Bansos berbasis Online sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Sistem Informasi Hibah dan Bantuan Sosial berbasis Online bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan masyarakat mendapatkan informasi seputar hibah dan bansos kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun segala bentuk pertanyaan maupun pengajuan seputar Hibah dan Bantuan Sosial dapat disampaikan melalui :
- Akun Facebook : Bansos Banten
- Akun Twitter : @bansos_banten
- Website : www.ehibahbansos.bantenprov.go.id
sumber bantenprov.go.id
03:23:00
mahirr office

Posted in
0 komentar :
Post a Comment
Berpesanlah dengan baik