Wednesday, 30 September 2015
09:15:00
mahirr office
DESA CIDAHU
KECAMATAN
BANJARSARI
Sekretariat: Balai Desa
Cidahu Kecamatan Banjarsari Kab. Lebak
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Cidahu , 25
September 2015
Kepada
Nomor : 06/S.Und/BPD-Cdh/V/2015 Yth. Sdr. ………………
Lampiran : 1 (satu) Helai
Perihal : Undangan
di- Tempat
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Rapat Pembahasan RAPBDesa-Perubahan Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari
Tahun 2015, dengan ini kami mengundang kehadiran saudara pada:
Hari : Senin
Tanggal : 27 September 2015
Pukul : Jam 13.00 s/d selesai
Tempat : Balai Desa Cidahu
Acara : Rapat Pembahasan RAPBDesa-Perubahan
dengan Pejabat Pelaksana Teknis Desa Cidahu
Tahun anggaran 2015
Demikian undangan ini disampaikan atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Ketua BPD Cidahu,
Hasan
Tembusan :
1. Yth. Camat Banjarsari
2. Yth. Kepala Desa Cidahu
Tuesday, 22 September 2015
01:41:00
mahirr office
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Sunday, 20 September 2015
23:34:00
mahirr office
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CIDAHU KEC. BANJARSARI KAB. LEBAK
PERIODE 2013 - 2019
Ketua :
Hasan
Bendahara :
Imi Sulaemi
Sekretaris :
Deden, S. Pd. I
Komisi A
Bidang Penampung
Aspirasi
- Imi
- Jaim
Komisi B
Bidang Kontrol
Pembangunan
- Topan
Bidang Penyelesaian
Konplik
- Jumli
- Eli
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)



