Assalamu Alaikum Wr.Wb. terima kasih telah berkunjung di bpdcidahu.blogspot.co.id silahkan tinggalkan komentar

Wednesday, 9 December 2015


Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa. Adapun bidang usaha dan jenis usaha itu ditentukan oleh potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat desa.

Pembentukan BUM Desa sebuah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam aturan perundang undangan,
khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di bawah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.

  • Pasal 87
  1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
  1. pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90 dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan, b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di desa.

Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan dalam pasal 1 ayat (1) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa
  • Pasal 132 terkait dengan Pendirian BUM Desa
  1. Desa dapat mendirikan BUM Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.
  1. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
  3. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUM Desa.

Jadi Sekurang-kurangnya disini saya cantumkan ada 4 Dasar Hukum untuk pendirian BUMDesa
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
3. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Alur Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
  1. Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ) sebagai pasilitaror atau pihak yang memfasilitasi kegiatan Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, tokoh dan masyarakat Desa
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah pihak penyelenggara atau pemain saat Musyawarah Desa tentang APBDesa. 
  3. Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, Tokoh Agama dan para tokoh yang ada di Desa Tempat tinggal Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
  4. Bupati/Camat atau pihak Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) atau pihak yang telah di sahkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  1. Peran Kepala Desa
  • Menyiapkan SK Tim Penyusun
  • Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
  • Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
  • Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
  • Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
  • Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  • Menetapkan bendahara desa
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  • Menetapkan pengelolaan aset desa.
  1. Peran Sekertaris Desa
  • Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
  • Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
  • Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
  • Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
2. Peran BPD
  • Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
  • Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
  • Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
3. Peran Maysarakat
  • Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
  • Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
  • Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
  • Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
4. Peran Bupati
  • Melakukan Evaluasi
  • Melakukan Pembinaan
  • Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengampu Pemberdayaan Masyaraka Desa.

Demikian pihak-pihak yang berperan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
semoga bermanfaat. 

Ass,,,
salam sejahtera dan salam hangat untuk kawan bpdcidahu.com kali ini saya akan membagikan peraturan gubernur banten tahun 2015 tentang pedoman pemberian hibah

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN.

file PDFnya download disini 
MARI MENUJU DESA MANDIRI DAN SEJAHTERA DENGAN DILANDASI IMAN DAN TAQWA