Salah satu kewajiban BPD yang belum tertuntaskan adalah membuat Tata tertib, yang berisi tentang segala hak dan kewajiban serta garis koordinasi nya dengan pemerintah Desa.
BPD wa bil husus Desa Cidahu sampai saiki belum meresmikan (membuat) tata tertib yang semestinya sudah dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah sumpah jabatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Namun di karenakan usia tumbuh dan gairah Pemerintah Desa masih terbilang muda dan masih pada masa pensesuaian karena dukungan Pemerintah Pusat secara serius dapat dibilang anyar, dibuktikan dengan melahirkan Undang-undang tentang desa pada tahun 2014 maka tentu penyelenggaraannya pun belum Optimal.
Secara garis besar Rancangan Tata tertib BPD ini dibagi kedalam XII bab, diantaranya:
BAB I terkait KETENTUAN UMUM
BAB II terkait KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIDAHU CIDAHU
BAB III terkait PEMILIHAN, PENETAPAN DAN PERESMIAN
BAB IV terkait PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU
untuk lebih lengkapnya silahkan Downloadd disini!
23:11:00
mahirr office
Posted in
0 komentar :
Post a Comment
Berpesanlah dengan baik