Assalamu Alaikum Wr.Wb. terima kasih telah berkunjung di bpdcidahu.blogspot.co.id silahkan tinggalkan komentar

Monday, 5 October 2015



Salah satu kewajiban BPD yang belum tertuntaskan adalah membuat Tata tertib, yang berisi tentang segala hak dan kewajiban serta garis koordinasi nya dengan pemerintah Desa.

BPD wa bil husus Desa Cidahu sampai saiki belum meresmikan (membuat) tata tertib yang semestinya sudah dibuat selambat-lambatnya enam bulan setelah sumpah jabatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Namun di karenakan usia tumbuh dan gairah Pemerintah Desa masih terbilang muda dan masih pada masa pensesuaian karena dukungan Pemerintah Pusat secara serius dapat dibilang anyar, dibuktikan dengan melahirkan Undang-undang tentang desa pada tahun 2014 maka tentu penyelenggaraannya pun belum Optimal.

Secara garis besar Rancangan Tata tertib BPD ini dibagi kedalam XII bab, diantaranya:

BAB I terkait      KETENTUAN UMUM

BAB II terkait     KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN                                                           PERMUSYAWARATAN DESA CIDAHU CIDAHU

BAB III terkait    PEMILIHAN, PENETAPAN DAN PERESMIAN

BAB IV terkait    PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN                                           BPD   ANTAR WAKTU

untuk lebih lengkapnya silahkan Downloadd disini!

0 komentar :

Post a Comment

Berpesanlah dengan baik

MARI MENUJU DESA MANDIRI DAN SEJAHTERA DENGAN DILANDASI IMAN DAN TAQWA